PTCShare

Thursday, September 1, 2011

Delapan legislator Parepare terancam masuk bui

Delapan legislator Parepare terancam masuk bui lantaran terlibat kasus penyelewangan tunjangan rumah anggota dewan. Selain itu 17 mantan anggota DPRD juga dipastikan akan terseret dalam kasus yang sama.

Kedelapan anggota DPRD Parepare tersebut adalah Muhadir Haddade, Iqbal Chalik, Minhajuddin Ahmad, Kaharddin Kadir, Siraj Andi Sapada, Sudirman Tansi, dan Zainab Syamsuddin.

Mencuatnya nama-nama legislator ini berawal dari Mahkamah Agung yang mengeluarkan putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun, terhadap mantan sekertaris dewan DPRD Parepare, Ramadhan Umasangaji, beberapa hari lalu.

Ramadhan divonis bersalah karena tidak bisa membuktikan pemakaian dana tunjangan perumahan anggota dewan tersebut. Kerugian negara dalam hal ini mencapai Rp 332 juta.

Keluarnya amar kasasi tersebut, memunculkan reaksi yang bervariasidari sejumlah kalangan masyarakat, terkhusus dari kalangan LSM.

Direktut LSM Sibuk, Jusman AR, beberapa waktu lalu, mengatakan, salah jika hanya sekwan yang terkena hukman, sementara 25 anggota dewan yang menjabat saat itu, tidak diperiksa, padahal merekalah yang menikmati uang tersebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh ketua LBH Makassar Abd Mutthalib. Menurutnya saat inilah pihak kejaksaan dan kepolisian setempat memperlihatkan ketajaman tajinya.

"Kredibilitas aparat baik jaksa dan kepolisian setempat, menjadi taruhan dalam hal ini. Belum lagi beredar isu, jika selama ini kasus tersebut "jalan ditempat," karena adanya dugaan main mata antara instansi terkait," sindir Muitthalib, Rabu (24/8)

Terpisah, Rahman Saleh salah seorang anggota dewan setempat yang dikonfirmasi, membantah jika ia dan rekan rekannya bersalah dalam hal ini.

"Kami yakin tidak bersalah. Karena dasar penerimaan tunjangan perumahan berdasarkan dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2005. Dalam peraturan itu pemerintah daerah memberikan tunjangan perumahan, jika pemda setempat belum mampu menyediakan rumah jabatan, baik untuk ketua dan anggota DPRD," tegas Rahman.

Tak hanya itu, Rahman juga menambahkan bahwa penerimaan tunjangan tersebut diperkuat dengan SK Wali Kota nomor 302 than 2004.

Dalam aturan itu dikatakan, jika tunjangan tersebut diberikan perbulannya kepada anggota dewan, tepat setelah pengcapan sumpah. Untuk ketua besarannya Rp 1 juta, sementara anggota lainnya hanya Rp 750 ribu tiap bulannya.<*NCW*Sulselbar*>


Related Posts

Delapan legislator Parepare terancam masuk bui
4/ 5
Oleh