PTCShare

Wednesday, June 1, 2011

(SD) Negeri 24 kota Parepare

PAREPARE.Sekolah Dasar (SD) Negeri 24 kota Parepare dalam waktu dekat ini akan dibongkar oleh warga setempat bersama pemilik lahan yang ditempati bangunan sekolah itu berdiri. Pasalnya, pemerintah belum memberikan signal untuk ganti rugi atas tanah tersebut.
Agussalim dari LSM Benteng Ampera mengatakan, tanah yang ditempati gedung SD Negeri 24 sebelumnya berstatus sengketa antara pemerintah Kota parepare dengan alamarhum Labareng. Namun putusan Mahkamah Agung memenangkan Labareng sebagai pemilik tanah.
“Pemerintah kota Parepare harus menghargai putusan hukum dengan mengosongkan tanah yang ditempati berdiri bangunan SD 24, jika tidak, maka selayaknya memberikan ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah,” kata Agussalim kepada Parenews.com sore tadi, Rabu (27/04/2011).
aktivis LSM ini menambahkan, Benteng Ampera hanya sebatas memediasi warga yang dinilai diperlakukan semena-mena oleh pemerintah kota Parepare dengan tidak memberikan hak mereka selaku ahli waris pemilik lahan sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
“Siapapun rakyat yang teraniaya dengan tidak mendapatkan haknya atas perlakuan penguasa, maka Benteng Ampera siap menperjuangkan hak-hak warga sampai kemanapun,” terang Agussalim.
Sementara kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare , Andi Mustafa Mappangar saat akan ditemui di ruang kerjanya, tidak berada ditempat. Menurut staf Dinas Pendidikan, kepala Dinas tengah mendampingi Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. (ruslan lan nawir).

Related Posts

(SD) Negeri 24 kota Parepare
4/ 5
Oleh

3 komentar

June 2, 2011 at 2:06 PM delete

SOB SELAMAT DAPET AWARD DARI SAYA,, SILAHKAN AMBIL www.campurans.co.cc

Reply
avatar
June 2, 2011 at 6:28 PM delete

thankz sob telah memberikan Award kepada sy :)

Reply
avatar